Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih melakukan verifikasi atas kelengkapan berkas-berkas permohonan uji materi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, atas Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Sekarang Mahkamah Konstitusi sedang verifikasi kelengkapan permohonan pak Ahok," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ahok pada Selasa (2/8) telah menyerahkan berkas permohonan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi, terkait dengan pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.

"Masih diperiksa kelengkapannya, jadi belum diregistrasi," lanjut Fajar.

Sebelumnya Ahok sempat mengatakan bahwa dirinya tidak ingin melakukan kampanye pemmilihan Gubernur DKI Jakarta, sehingga dia merasa tidak membutuhkan cuti.

"Saya ingin menafsirkan ketentuan itu tidak memaksa orang untuk cuti," kata Ahok di Gedung Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ahok juga mengatakan bahwa dirinya lebih memilih untuk menjalankan aktivitas seperti biasa daripada melakukan kampanye.

"Mengajukan cuti itu kan pilihan. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," ujar Ahok.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016