Mataram (ANTARA News) - Anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, berkomitmen akan memburu jaringan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu asal Negeri Jiran Malaysia, yang ditangkap pada Minggu (7/8) siang, di Bandara Internasional Lombok (BIL).

"Kami menduga pelaku memiliki jaringan internasional dalam aksi penyelundupan ini, kedepannya pasti akan kami dalami dan mencari peran pelaku lainnya," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol H Agus Sardjito di Mataram, Selasa.

Untuk itu, Sardjito menegaskan bahwa pihaknya telah menentukan langkah selanjutnya untuk penanganan kasus yang kini sudah dinyatakan masuk tahap penyidikan tersebut.

"Rencananya, Polda NTB akan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumatra Selatan, mungkin ada keterlibatan dengan pelaku disana," ujarnya.

Hal itu diungkapkan Sardjito, setelah mendapat informasi adanya tangkapan di Bandara Kualanamu, Medan, pada Kamis (4/8) lalu, modusnya diketahui hampir sama dengan aksi tiga pelaku asal Malaysia yang menyembunyikan barang bukti di balik celana dalamnya.

Selain bersinergi dengan Polda Sumatra Selatan, pihaknya juga berencana akan berkoordinasi dengan Tim "Cyber Crime" Mabes Polri untuk melacak keberadaan dari jaringan pelaku.

"Ini dilakukan untuk membongkar peran pelaku lainnya, siapa saja link-nya, apakah ketiga pelaku ini hanya berperan sebagai kurir (orang suruhan), atau dia memang sengaja dijebak, kita belum tahu, nantinya pasti kita dalami," ucap Sardjito.

Diketahui bahwa tiga warga Malaysia yang diamankan petugas bandara, antara lain berinisial, LCW (24), KJJ (21) dan si perempuan yang diketahui sedang hamil tujuh bulan, yakni WYC (21).

Tiga pelaku tiba di Bandara Internasional Lombok pada Minggu (7/8) siang, sekitar pukul 11.48 Wita, menggunakan maskapai penerbangan Air Asia AK-308. Mereka terbang langsung dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Lebih lanjut dari hasil tes urine ketiga pelaku, hanya urine YWC yang dinyatakan positif mengandung zat narkotika jenis methamphetamine. Sedangkan dua pria lainnya, dinyatakan negatif.

Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku disangkakan terhadap dua aturan perundang-undangan, yakni kepabeanan dan narkotika. Untuk UU Kepabeaan, tiga pelaku dikenakan Pasal 102 Huruf e dan Pasal 103 Huruf c UU Nomor 17/2006 tentang perubahan UU Nomor 10/1995, ancaman pidananya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sedangkan dalam aturan perundang-undangan kepolisian, ketiganya disangkakan terhadap Pasal 113 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dalam ayat 2 disebutkan, pelaku terancam pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016