Djakarta, 10 Agustus 1959 (Antara) - Zainal Abidin, jang tinggal serumah dengan saudaranja jang seorang anggauta polisi, hari ini oleh Pengadilan Istimewa Djakarta Raya didjatuhi hukuman enam bulan pendjara dengan masa pertjobaan satu tahun.

Zainal dalam perkara ini dipersalahkan karena memiliki seputjuk pistol tanpa surat2 sah dari pihak jang berwadjib.

Di depan sidang, terdakwa menerangkan bahwa pistol tersebut adalah kepunjaan saudaranja jang sedang bepergian ke salah satu tempat untuk mendjalankan tugas. Karena saudaranja itu meninggalkan pistol di rumahnja, maka pistol tsb oleh terdakwa dipakai untuk aksi2an sadja.

Atas pertanjaan Hakim terdakwa menerangkan bahwa untuk aksi2an tsb ia dengan pistol kakaknja itu djalan2 ke gang Halimun, di mana terdapat banyak wanita2 "P" di sana.

Setelah hakim mendengarkan keterangan terdakwa dan keterangan saksi2, achirnja Hakim memutuskan mendjatuhkan hukuman seperti di atas terhadap terdakwa.


Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter : @perpusANTARA


Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016