Washington (ANTARA News) - Badan anti-narkoba Amerika Serikat (Drug Enforcement Administration/DEA) pada Kamis (11/8) menyatakan bahwa mereka kembali menolak permintaan untuk melegalkan penggunaan ganja untuk tujuan medis.

Keputusan itu membuat sejumlah negara bagian di Amerika Serikat (AS) dalam posisi tidak bersesuaian dengan undang-undang federal, karena 25 negara bagian dan Distrik Columbia telah memberlakukan peraturan yang mengizinkan akses untuk mendapat ganja untuk tujuan medis.

Meski demikian, pemerintah federal akan mengizinkan perluasan riset mariyuana, memperbolehkan organisasi-organisasi mengajukan permohonan izin untuk menanam ganja untuk digunakan dalam studi.

Saat ini hanya University of Mississippi yang diizinkan melakukannya dan para peneliti mengeluh bahwa pasokannya mulai menipis.

Mariyuana sudah biasa diresepkan untuk mengobati kondisi yang mencakup nyeri dan mual. Pasien juga memilih ganja untuk mengobati penyakit seperti Crohn dan Alzheimer, lupus dan radang sendi.

Chuck Rosenberg, pejabat administrator DEA, mengatakan penegakkan larangan penggunaan mariyuana untuk tujuan medis dilakukan karena "penggunaannya di bawah pengawasan medis masih kurang aman."

DEA mengutip satu evaluasi medis dan ilmiah yang dilakukan badan pengawas obat dan makanan Amerika Serikat (Food and Drug Administration/FDA) dan National Institute on Drug Abuse untuk membenarkan pendapatnya.

Keputusan DEA menolak petisi yang disampaikan gubernur negara bagian Rhode Island dan Washington serta warga New Mexico. Lembaga itu juga menolak permintaan serupa tahun 2011.

Seperti diwartakan kantor berita AFP, keputusan itu dikeluarkan di tengah peningkatan tekanan dari parlemen untuk mempertimbangkan pemberian izin penggunaan mariyuana untuk keperluan medis.

Konferensi parlemen negara bagian pada Rabu mengesahkan resolusi yang menyeru pemerintah federal mencoret mariyuana dari daftar obat ilegal yang juga meliputi heroin dan LSD, yang sampai sekarang "belum diterima untuk penggunaan medis dan berpotensi tinggi disalahgunakan." (mu)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016