... anggota Dewan Gubernur sudah ke berbagai sentra finansial di Indonesia, bahkan juga ke Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Eropa...
Pulau Penyengat, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Bank Indonesia menggelar safari ke banyak negara untuk menyosialisasikan kepada pelaku pasar dan industri keuangan global mengenai penggunaan 7-Day Reverse Repo Rate, sebagai instrumen bunga acuan baru menggantikan BI Rate per 19 Agustus 2016.

"Para anggota Dewan Gubernur sudah ke berbagai sentra finansial di Indonesia, bahkan juga ke Singapura, Hong Kong, Amerika Serikat, dan Eropa," kata Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, dalam rangkaian rapat koordinasi ekonomi dan keuangan daerah di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu.

Sejauh ini, menurut dia, respon pelaku pasar keuangan terhadap pergantian instrumen bunga acuan di Indonesia baik.

Kondisi di pasar keuangan domestik pun, ujarnya, menunjukkan transaksi surat utang dengan perjanjian tertentu (repurchase agreement), semakin diminati pelaku pasar, dengan rata-rata transaksi Rp3-4 triliun per hari.

"Kami ingin nilai itu terus meningkat. Jumlah transaksi sekarang itu sudah meningkat dibanding beberapa bulan lalu," ujarnya.

Martowardojo yakin penggunaan 7-Day Reverse Repo Rate akan mempercepat transmisi manfaat dari kebijakan moneter BI ke pasar keuangan, termasuk suku bunga perbankan.

Pasalnya, 7-Day Reverse Repo Rate adalah transaksi instrumen untuk jangka waktu tujuh hari, jauh lebih relevan dengan BI Rate yang menggambarkan tingkat bunga untuk transaksi jangka waktu 12 bulan.

Dengan jangka waktu yang lebih pendek, 7-Day Reverse Repo Rate akan menggambarkan suku bunga acuan yang lebih riil dengan kondisi pasar keuangan.

"Kami akan jaga 7-Day Reverse Repo Rate itu adalah dekat dengan tingkat bunga jangka pendek. Tentu hal ini akan lebih efektif untuk kita melihat transmisi kebijakan kepada tingkat bunga di pasar," tutur Martowardojo.

Setelah pemberlakuan 7-Day Reverse Repo Rate, nama BI Rate akan berganti menjadi bunga operasi moneter 12 bulan.

Bank sentral juga akan menjaga koridor suku bunga yakni batas bawah untuk tingkat bunga penyimpanan dana di BI (deposit facility rate) dan batas atas penyediaan likuiditas oleh Bank Indonesia (lending facility rate) berada masing-masing 75 basis poin di bawah dan di atas 7-Day Reverse Repo Rate.

Saat ini, 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 5,25 persen dan BI Rate sebesar 6,5 persen.

Pewarta: Indra Pribadi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016