Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakinkan masyarakat bahwa gugatan uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang aturan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye, tidak akan mengganggu tahapan Pilkada DKI 2017.

Meskipun menyatakan akan tetap menunggu putusan MK mengenai uji materi Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ia menegaskan bahwa tahapan-tahapan yang telah dipersiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) prinsipnya tidak bertentangan dengan undang-undang.

"Kalau nanti MK membatalkan atau tidak (Pasal 70 UU Pilkada) ya kita tunggu saja putusannya. Yang penting tahapan sampai hari H pilkada jangan digeser karena kalau digeser satu hari saja akan memengaruhi semua tahapan yang sebetulnya sudah diperhitungkan dengan baik oleh KPU," kata Mendagri di sela kegiatan "Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif Bawaslu" di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu.

Pemerintah, menurut dia, mendukung penuh setiap tahapan yang dipersiapkan KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena ditetapkan melalui kajian yang rinci.

"Mengacu pada pengalaman pada 2015 khususnya, dua kali UU (Pilkada) sudah direvisi jadi saya yakin (persiapannya) semakin matang dan mantap," ujar Tjahjo.

Proses Pilkada DKI akan menginjak tahap pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur dari partai politik pada 19-21 September 2016, setelah KPU DKI merampungkan proses verifikasi penyerahan syarat dukungan perseorangan pada 3-7 Agustus lalu.

Sedangkan berkas permohonan uji materi UU Pilkada yang telah diserahkan Basuki ke MK pada 2 Agustus lalu, hingga per 6 Agustus masih diperiksa kelengkapannya sehingga belum diregistrasi.

Dalam hal ini, pria yang karib disapa Ahok itu menguji pasal 70 ayat (3) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 70 ayat (3) berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

Pasal 70 ayat (4) UU Pilkada berbunyi: "Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

Ahok sempat mengatakan bahwa dirinya tidak ingin melakukan kampanye pemilihan Gubernur DKI Jakarta, sehingga dia merasa tidak membutuhkan cuti.

"Saya ingin menafsirkan ketentuan itu tidak memaksa orang untuk cuti," kata dia di Gedung Balai Kota Jakarta, beberapa waktu lalu.

Calon gubernur yang akan diusung partai Golkar, Hanura, dan Nasdem itu lebih memilih menjalankan aktivitas seperti biasa daripada melakukan kampanye.

"Mengajukan cuti itu kan pilihan. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," ujar Ahok.

Pewarta: Yashinta DP
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016