Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) menyebutkan baru 46 persen dari sekitar 180.000 dosen yang sudah tersertifikasi.

"Baru 46 persen dosen dari 180.000-an dosen yang disertifikasi. Sisanya sedang dalam proses," ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kemristekdikti, Ali Ghufron Mukti di Jakarta, Minggu.

Menurut Undang-Undang Guru dan Dosen yang disahkan pada 2005, para dosen tersebut seharusnya sudah disertifikasi sebelum 2015. Namun kenyataannya, baru 46 persen saja.

"Setiap tahun, kuota yang diberikan untuk sertifikasi hanya sekitar 10.000 dosen," jelasnya.

Salah satu persyaratan agar dosen bisa ikut dalam proses sertifikasi yakni memiliki pendidikan terakhir minimal pascasarjana.

Kemristekdikti menyurati setiap perguruan tinggi untuk mengirimkan dosen untuk ikut mengikuti sertifikasi dosen.

"Perguruan tinggi yang menentukan siapa saja dosen yang ikut proses sertifikasi."

Sertifikasi dosen merupakan tanda seorang dosen tersebut profesional, memiliki integritas, bermoral tinggi dan berdaya saing.

Pada tahun ini, sertifikasi dosen tahap pertama baru diikuti 4.512 dosen, namun yang lulus hanya 2.932 dosen.

Penyebab banyaknya dosen tak lulus sertifikasi dikarenakan mencontek pada saat penulisan deskripsi diri.


Pewarta: Indriani
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016