Batam (ANTARA News) - Sepuluh mobil mewah berbagai merek yang diduga hasil curian di Malaysia ditemukan kawasan gudang berikat PT Carindo Utama Mandiri (CUM), Batu Ampar, Batam, oleh tim Mabes Polri dan Polda Kepulauan Riau (Kepri), Senin (2/4), setelah dilapori NCB/Interpol Malaysia. "Jumlah keseluruhan di gudang berikat sebanyak 25 unit, delapan diantaranya dalam keadaan rekondisi (bekas)," kata Direktur Reskrim Polda Provinsi Kepri, AKBP Basaria Panjaitan, di Batam, Selasa. Kesepuluh unit mobil yang diduga hasil kejahatan di Malaysia diindikasikan dari bagian kaca depan yang tertera nomor kendaraan. "Istilah di Indonesia nomor polisi (nopol), namun tertera di kaca. Satu diantaranya yang merupakan hasil laporan tertanggal 4 Febuari 2006 bernomor polisi RG 8788. Merek mobil itu Toyota jenis Hilux, asal Penang, Malaysia," katanya. Ia mengatakan, kepolisian semakin kuat mencurigai gudang berikat PT CUM sebagai tempat penampungan kendaraan hasil kejahatan setelah menemukan tempat rekondisi dan satu buah buku servis yang sesuai dengan jenis kendaraan yang hilang. "Buku servis ditemukan di lokasi rekondisi, dan yang pasti mobil-mobil tidak dalam keadaan baru seperti pengakuan Yakob Sucipto pemilik PT CUM, " katanya. PT CUM yang berlokasi komplek Kawasan Berikat Mega Cipta Adipersada Blok E Nomor 1 tersebut telah mengantongi izin Menteri Keuangan No. KM - 1189/WBC - 02/KP.04/2006. Basaria mengatakan, informasi yang diterima Mabes Polri dari Interpol Malaysia menyebutkan telah terjadi beberapa kali pengiriman kendaraan tujuan Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan di gudang berikat milik PT CUM tersebut, ditemukan sebanyak 17 unit mobil yang diduga telah dicat (rekondisi), sementara delapan unit lainnya berada di tempat pengecetan. "Saat merazia gudang berikat PT CUM terlihat empat pekerja sedang melakukan pengecatan," katanya. Ia mengatakan, beberapa personel kepolisian, Selasa , termasuk tiga orang dari Mabes Polri, berangkat ke Malayasia untuk berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia guna mengungkap kejahatan antaranegara. Untuk sementara hasil penyelidikan kepolisian bahwa kasus ini bermotif pencurian dan pengiriman antarnegara, dan belum ada kaitan dengan penyelundupan terorganisir. Bila terbuktim pelaku akan dijerat dengan hukuman pencurian antar negara Pasal 480,266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Perlindungan Konsumen. "Kami belum menjurus ke Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2003," katanya menambahkan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007