Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan akan terus memantau aset warga negara Indonesia yang ada di Singapura setelah negara tersebut menjadi penyumbang aset terbesar dalam deklarasi luar negeri dan repatriasi amnesti pajak sampai dengan 20 Agustus 2016.

"Pemerintah Singapura menyampaikan bahwa mereka mendukung pelaksanaan amnesti pajak. Kami akan terus memantau," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pemaparan perkembangan amnesti pajak di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.

Sri juga mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan Singapura untuk mengecek kebijakan-kebijakan, baik dari pemerintah maupun perbankan, yang terkait dengan amnesti pajak Indonesia.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan Singapura menyumbang 42 persen komposisi harta deklarasi luar negeri dan repatriasi amnesti pajak, di mana 18,5 persen diantaranya direpatriasi. Jumlah harta amnesti pajak di Singapura yang dideklarasikan sebesar Rp4,79 triliun dan repatriasi Rp1,086 triliun.

Kemenkeu tetap berupaya merepatriasi dana di luar negeri tersebut karena harta hasil repatriasi tersebut dapat lebih berguna bagi pembangunan Indonesia.

"Kami akan mencoba untuk melakukan repatriasi dengan berbagai macam kesiapan yang kami lakukan," ucap Sri.

Selain itu, Kemenkeu juga memaparkan realisasi kebijakan amnesti pajak di delapan negara asal harta selain Singapura. Berikut daftar realisasi tersebut:

Australia : Deklarasi Rp616 miliar, Repatriasi Rp15 miliar

Hongkong : Deklarasi Rp124 miliar, Repatriasi Rp71 miliar

Malaysia : Deklarasi Rp95 miliar

Amerika Serikat : Deklarasi Rp75 miliar, Repatriasi Rp5 miliar

China : Deklarasi Rp53 miliar

Kanada : Deklarasi Rp25 miliar, Repatriasi Rp1 miliar

Selandia Baru : Deklarasi Rp17 miliar

Inggris Raya : Deklarasi Rp12 miliar, Repatriasi Rp140 miliar.

Pewarta: Calvin B
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016