Karena spektrum terorisme ini sangat luas sehingga penanganannya juga harus komprehensif,"
Jakarta (ANTARA News) - Menko bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berpendapat bahwa upaya penanggulangan terorisme tidak bisa hanya dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), melainkan dengan sinergi antarkementerian dan lembaga negara.

"Karena spektrum terorisme ini sangat luas sehingga penanganannya juga harus komprehensif," ujarnya usai memimpin rapat koordinasi khusus (rakorsus) tingkat menteri yang diikuti 17 kementerian/lembaga terkait penanggulangan terorisme di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Dalam rapat tersebut dibahas perlunya koordinasi kementerian dan lembaga untuk memahami anatomi terorisme di Indonesia dan kaitannya dengan masyarakat internasional.

"Dampak terorisme itu kan sangat mengerikan, bisa memporakporandakan kehidupan suatu negara. Pendek kata, aksi terorisme itu menimbulkan ketidaknyamanan dan kepanikan masyarakat. Ini yang harus kita hindari," tutur Menko Polhukam.

Mengingat rencana pemerintah Indonesia yang fokus pada percepatan pembangunan dan unggul dalam persaingan kawasan, potensi terorisme harus diminimalisasi agar tidak merugikan kepentingan nasional.

Oleh karena itu, kata Wiranto, selain ditangani secara serius dan sungguh-sungguh, penanggulangan terorisme juga harus didukung dengan instrumen hukum yang jelas melalui penerbitan UU Anti-Terorisme yang hingga saat ini masih dibahas oleh DPR.

UU tersebut dianggap sebagai senjata bagi aparat penegak hukum agar lebih leluasa bergerak dalam perlawanan terhadap terorisme dan radikalisme.

"Kita akan meminta pengertian dan dukungan DPR dan lembaga swadaya masyarakat untuk memberikan keleluasaan dalam penyempurnaan UU Anti-Terorisme," kata mantan Panglima ABRI itu.

Sependapat dengan Menko Polhukam, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius juga mengajak kementerian dan lembaga bersinergi menanggulangi terorisme di Tanah Air.

"Problem terorisme sangat kompleks sehingga butuh penanganan lintas sektoral dari berbagai stakeholders (pemangku kepentingan) sesuai tugas dan fungsi masing-masing," kata Komjen Suhardi.

Suhardi menegaskan bahwa potensi ancaman kekerasan dari kelompok radikal terorisme masih tinggi sehingga mantan Sekretaris Utama Lemhanas ini berharap upaya penanggulangan terorisme tidak lagi bersifat parsial-sektoral.

"Melalui rakorsus ini ada arah yang jelas terkait sinergi antarkelembagaan dalam penanggulangan terorisme," kata dia.

Adapun 17 kementerian/lembaga yang hadir di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial.

Berikutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemuda dan Olahraga, PPATK, TNI.

Pewarta: Yashinta Difa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016