Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sebanyak 4,5 juta blanko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) akan dikirim ke sejumlah daerah.

"Sebenarnya blanko E-KTP itu tidak habis. Tahun anggaran 2016 ini, masih ada 4,5 juta (blanko) yang saya minta untuk dikirim secara bertahap bagi daerah tingkat dua yang memerlukan," kata Mendagri kepada awak media di Jakarta, Senin.

Menurut Tjahjo, Kementerian Dalam Negeri mengupayakan pengiriman tersebut untuk memenuhi permintaan blanko E-KTP yang telah diajukan sejumlah daerah.

Namun, ia tidak merinci lebih jauh nama-nama daerah tersebut.

Selain mengirimkan blanko E-KTP, Mendagri juga menugaskan para petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten agar menerapkan sistem "jemput bola" untuk meningkatkan akses masyarakat pada kepemilikan E-KTP di pedesaan dan daerah terpencil.

"Apalagi keluarga yang mata pencahariannya hanya cukup untuk makan satu hari, ini tidak memungkinkan mereka meninggalkan pekerjaan dan melakukan perekaman data. Jadi petugas yang mendata perlu mengejar hingga tingkat rukun tetangga dan rukun warga," tambahnya.

Selain menaruh perhatian terkait kebutuhan KTP di daerah, Mendagri juga menyebut masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang belum merekam data kependudukan, dimana masyarakat di perkotaan termasuk di dalamnya.

"Yang diperkotaan saya mengimbau untuk datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di kota atau di ibu kota kabupatennya," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan perekaman data kependudukan untuk kartu tanda penduduk elektronik dibatasi hanya hingga 30 September 2016.

Tindakan tersebut, lanjutnya, merupakan sanksi yang dijatuhkan negara untuk menjadikan penduduk Indonesia tertib, dikarenakan hingga 20 bulan perpanjangan waktu yang diberikan Kemendagri, masih ada 22 juta penduduk Indonesia yang tercatat belum merekam data untuk E-KTP.

Padahal, dalam Perpres Nomor 112 Tahun 2013 telah dinyatakan bahwa mulai 1 Januari 2015 semua penduduk Indonesia harus sudah memiliki KTP elektronik.

Zudan menyampaikan penduduk yang tidak melakukan perekaman data kependudukan secara elektronik hingga 30 September 2016 memiliki risiko tidak mendapatkan pelayanan publik, di antaranya mengakses pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pelayanan perbankan, kemudian membuka kartu perdana telekomunikasi.

Selain itu, data kependudukan non-elektronik yang bersangkutan juga akan dinonaktifkan, katanya.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016