Magelang (ANTARA News) - Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah membekuk kelompok pemalsu kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan untuk membuka rekening di salah satu bank.

Kasubbag Humas Polres Magelang, AKP Sugiyanto di Magelang, Selasa, mengatakan kelompok tersebut, yakni pasangan suami istri Syahabudin (35) dan Hartini (35) serta Agus Salim (38), ketiganya merupakan warga Kabupaten Sumbawa.

Ia mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan salah satu pengawai bank milik pemerintah di wilayah Kecamatan Borobudur yang curiga terhadap identitas KTP yang digunakan untuk membuka rekening.

"Pegawai bank yang curiga kemudian menanyakan identitas orang dalam KTP tersebut kepada kepala dusun setempat dan ternyata tidak ada di dusun itu, kemudian dia menghubungi petugas untuk menangkap pelakunya," katanya.

Ia menuturkan untuk menyakinkan pengawai bank, ketiga pelaku saat datang membawa mobil Daihatsu Grand Max. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka telah membagi tugasnya masing-masing dalam aksinya.

Ia mengatakan saat dilakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti satu KTP, uang tunai Rp327.000, puluhan lembar stiker KTP dan barang bukti lainnya.

"Para pelaku ini dalam menjalankan aksi bermodalkan satu e-KTP yang ada label kepulauan Indonesia, kemudian nama dan foto telah dicetak dalam stiker terus ditempelkan. Mereka mengaku kemampuan membuat KTP palsu itu didapat dari salah satu temannya, Andi yang masih dalam pengejaran," katanya.

Material stiker identitas diri dalam KTP yang disertai dengan NIK dan foto pemilik identas tersebut, katanya diperoleh dari Andi warga Jakarta.

Ia menuturkan ketiga pelaku ini ditugasi untuk membuka rekening saja, yang selanjutnya rekening dari bank tersebut digunakan untuk bisnis online palsu.

"Pelaku selain pernah melakukan di Magelang, juga di wilayah Wonosobo. Pengakuan mereka, jumlah KTP dan rekening yang sudah dibuka ada 22," katanya.

Ia mengatakan perbuatan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Ketiga pelaku mendekam di tahanan Polres Magelang.

Tersangka Syahabudin mengakui terpaksa melakukan aksi ini karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan dan mendapatkan pesananan dari Andi. Ia mengaku, material stiker KTP dipasok dari Andi.

"Setiap kami berhasil membuka rekening buku tabungan mendapatkan uang Rp100.000. Bahkan, uang yang digunakan membuka rekening dari Andi, tetapi dia malah kabur," katanya.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016