Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa kantor dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara dan rumah di Jakarta terkait dengan penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dalam perkara korupsi terkait pemberian izin eksplorasi di Kabupaten Buton dan Bombana periode 2009-2014.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Selasa, mengatakan hari ini penyidik KPK antara lain menggeledah kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, kantor Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara di Kendari.

Di Kendari, menurut dia, penggeledahan juga dilakukan di satu rumah di Kelurahan Anaiwoi, rumah di Kelurahan Korumba, rumah jalan Taman Suropati Kendari dan rumah di jalan Made Sabara.

Sementara di Jakarta, penggeledahan dilakukan di satu kantor di kawasan Pluit, rumah di kawasan Bambu Apus dan rumah di Patra Kuningan.

"Semua tempat-tempat di atas oleh penyidik KPK diduga punya hubungan sehingga perlu dilakukan penggeledahan. Ini bukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) maka penggeledahan ini sudah mendapat izin dari pengadilan," tambah Laode.

Namun Laode mengaku belum mendapatkan laporan mengenai hasil penggeledahan tersebut.

"Hasil penggeledahan masih di lapangan sehingga belum bisa melaporkan apa saja dokumen yang diambil," ungkap Laode.

KPK sudah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dalam perkara korupsi terkait pemberian izin eksplorasi di Kabupaten Buton dan Bombana namun belum menjadwalkan pemeriksaan Nur Alam.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016