Jakarta (ANTARA News) - Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin mengatakan ranah Kemenag adalah menertibkan biro perjalanan haji dan umrah resmi sehingga tidak dapat menindak agen perjalanan ilegal yang mengupayakan pemberangkatan calhaj Indonesia dengan paspor Filipina ilegal.

"Kami terus melakukan identifikasi mengenai biro perjalanan yang terkait dengan pemberangkatan jamaah ilegal. Sejauh ini yang terlibat tidak memiliki izin operasi," kata Jasin di kantornya kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan travel yang tidak memiliki izin tersebut masuk ke ranah hukum pidana dan perdata sehingga Kemenag menyerahkan kasus tersebut kepada Bareskrim Polri.

Menurut dia, terdapat sejumlah penindakan dari Kemenag terkait travel yang memiliki izin. Penindakan bervariasi tergantung tingkat pelanggaran mulai dari pemberian teguran hingga pencabutan izin.

Kementerian Agama, kata dia, terus mengantisipasi terjadinya penipuan travel haji dan umrah. Beberapa upaya yang dilakukan seperti menjalin kerja sama dengan Bareskrim Polri dan mengintensifkan koordinasi dengan Kepolisian Daerah guna menangani penipuan oleh travel haji dan umrah.

Upaya-upaya itu, lanjut dia, guna mencegah kembali terjadinya kasus serupa yaitu penangkapan 177 anggota calhaj Indonesia di Filipina karena menggunakan paspor ilegal.

"Meskipun calhaj itu melanggar aturan keimigrasian dan tertahan di Filipina itu domain Kementerian Luar Negeri, tapi Kemenag tetap bertanggung jawab atas penyelesaian kasus itu. Kami juga berkoordinasi dengan Menlu, Kapolri dan Menkumham," kata dia.

Jasin mengimbau kepada masyarakat agar teliti dan selektif dalam memilih perusahaan travel yang menyelenggarakan haji atau umrah. Selain itu, calhaj agar jangan mudah tergiur dengan harga murah atau kecepatan waktu berangkat yang ditawarkan.

Calon jamaah haji, kata dia, juga harus memastikan travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016