Jakarta (ANTARA News) - Dinas Kebersihan DKI Jakarta mengharapkan untuk mengambil alih pembayaran uang sampah warga agar dapat berjalan sistematis sesuai peraturan.

"Nanti kalau sudah kita ambil pengelolaannya bayarnya nanti bukan ke RT lagi, bayarnya ke pemerintah dong," kata Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim, Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan pembayaran itu dapat disetor lewat rekening bank di Bank DKI sehingga masyarakat tidak perlu membayar langsung ke pengangkut sampah.

"Jadi, nanti masyarakat bisa bayarnya langsung ke DKI atau mau dikumpulkan dulu dengan RT boleh, tapi sudah wajib retribusi per rumah," ujarnya.

Dia mengatakan uang itu akan digunakan untuk membayar gaji petugas harian lepas yang akan mengangkut sampah dari rumah warga setiap harinya.

Ali mengatakan selama ini, warga membayar dengan kisaran yang tidak menentu sesuai dengan yang diminta pengangkut sampah. Selain itu, pihak rukun tangga atau rukun warga membayar pengangkut sampah tapi tidak sesuai dengan upah minimum provinsi.

Dengan pembayaran yang saat ini tidak berjalan sistematis, pihaknya mengkhawatirkan pengangkutan sampah tidak berjalan optimal.

Oleh karena itu, pihaknya berencana untuk membuat peraturan pembayaran retribusi pengangkutan sampah dari rumah tangga.

Ali mengatakan rencana itu diharapkan dapat diterapkan di enam kelurahan di Jakarta yang menjadi proyek percontohan pengelolaan sampah mandiri. Salah satu kelurahan yang dijadikan proyek percontohan adalah Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Dia mengatakan jika kebijakan itu dilakukan maka masyarakat wajib membayar retribusi sampah dengan kisaran uang yang telah diatur kemudian dalam peraturan.

"Kalau tidak bayar retribusi ya tidak diambil sampahnya," ujarnya.

Dengan demikian jika kebijakan itu berjalan, warga membayar tidak lagi menurut harga yang dibandrol oleh pihak RT atau pengangkut sampah.

Warga juga akan dipermudah dalam membayar dan uang tersebut akan disalurkan dengan lebih jelas menurut peraturan yang juga harus dibuat untuk mendukung kebijakan itu.

"Besarannya sedang kita hitung mungkin nanti tidak jauh dari yang sudah ada yang sekarang. Misalnya, kelompok perumahan teratur kompleks pasti beda lebih besar perumahan tidak teratur lebih kecil," tuturnya.

Pewarta: Martha HS
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016