Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 3.000 lebih tenaga kontrak atau honorer Pemerintah Kota Makassar saat ini belum terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Jumlah tenaga kontrak di Pemkot Makassar itu berdasarkan data dari BKD jumlahnya ada sekitar 8.000 orang lebih dan yang menjadi peserta BPJS Kejetenagakerjaan itu baru sekitar 4.000 orang," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Rasidin di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, jumlah pegawai Pemkot Makassar yang tersebar di 54 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) itu sekitar 8.000 orang dan baru 4.962 yang menjadi peserta, sedangkan sisanya lebih dari 3.000 orang masih belum didaftarkan.

Karenanya, kegiatan forum grup diskusi dengan semua pejabat SKPD Pemkot Makassar yang mewakilkan pada kepala sub bagiannya itu diundag untuk mencari solusi tepat dalam mendaftarkan para tenaga kontrak ini menjadi peserta.

"FGD ini mengusung tema Optimalisasi Peran Pemerintah Kota Makassar terhadap Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Makassar," katanya.

Rasidin menuturkan, kepesertaan para tenaga kontrak di BPJS Ketenagakerjaan menjadi penting agar para pegawai honorer bisa mendapatkan Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para peserta hanya diminta untuk membayar Rp12.940 perbulannya, sudah mendapat banyak manfaat program.

"Cukup membayar iuran Rp12.940 per bulan, para pegawai sudah bisa mendapatkan manfaat program.Kami berharap dengan adanya FGD ini, semua SKPD mengerti dan memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sehingga mereka mendaftarkan semua pegawai honorernya menjadi peserta," jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Andi Bukti Djufrie mengatakan, seluruh SKPD wajib mendaftarkan tenaga kontraknya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.

"Jadi fokus kita memang hanya pada tenaga kontrak ini karena untuk pegawai negeri sipilnya itu sudah ada yang mengatur, ada di undang-undang ASN," katanya.

Ia menyebutkan, ketentuan kewajiban menjadi peserta itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Perpres ini merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Di mana penahapan pendaftaran untuk usaha besar, usaha menengah maupun tenaga kontrak wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.

"Makanya, karena tenaga kontrak itu tidak diatur dalam undang-undang kepegawaian seperti ASN (Aparatur Sipil Negara), kita arahkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Keuangan Seketariat Daerah telah menganggarkan sekitar Rp160 juta per bulan atau sekitar Rp1,3 miliar dalam setahun untuk kepesertaan para tenaga kontrak tersebut.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016