Pekanbaru (ANTARA News) - Tim Koordinasi dan Supervisi Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan konsultasinya di Provinsi Riau mengungkapkan bahwa hanya sepertiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di provinsi tersebut yang membayar pajak.

"Temuan dari Kantor Wilayah Pajak Riau dan Kepulauan Riau hanya sepertiga perusahaan sawit yang bisa ditarik pajaknya, yang lainnya tidak. Itu karena tidak memenuhi syarat pendataan proses menjadi wajib pajak seperti nomor pokok wajib pajak yang tidak ada," kata Staf Tim Korsup Deputi Pencegahan KPK, Prof. Prof. Hariadi Kartodiharjo di Pekanbaru, Rabu.

Dia mengatakan, Kanwil Pajak untuk bisa menarik pajak perlu 17 jenis data seperti luasnya, produksinya, rendemennya, dan lain-lain. Kanwil pajak di sini kesulitan mengumpulkan data tersebut dari instansi maupun satuan kerja perangkat daerah provinsi maupun kabupaten/kota.

"Maka kita konsolidasikan antar instansi untuk memastikan Kanwil Pajak bisa peroleh data. Kanwil tak punya data, kenapa? Habis Badan Pertahanan Nasional tidak mau ngasih, kenapa? Pasti ada sesuatunya," tambahnya.

Ternyata, kata dia, BPN dan Dinas Perkebunan baik provinsi maupun kabupaten/kota tidak saling memberikan data untuk memastikan sebuah perusahaan merupakan wajib pajak. Akibatnya pajak di Riau hanya bisa dihimpun Rp900 miliar hingga Rp1 triliun, padahal mestinya bisa Rp9 triliun.

Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan untuk melakukan audit perizinan kelengkapan administrasi. Selain itu juga aspek sosial seperti plasma yang diberikan oleh perusahaan kepada koperasi yang banyak merasa dikhianati.

Dengan demikian jika pajak bisa ditarik ini akan berimplikasi juga terhadap pendapatan daerah. Dana pencegahan kebakaran lahan yang sering dikeluhkan bisa dialokasikan dari dana pajak yang bisa dihimpun tersebut.

Menurutnya, hal ini juga sudah diungkapkan juga oleh Panitia Khusus Monitoring Lahan DPRD Riau. Pansus bahkan sudah menyatakan bahwa 1,8 juta hektare lahan perusahaan sawit di Riau terindikasi ilegal karena berada di luar Hak Guna Usaha, berada di kawasan hutan, tidak punya NPWP, dan konflik dengan masyarakat.

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016