Bekasi (ANTARA News) - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menilai program amnesti pajak yang digagas oleh Presiden Joko Widodo merupakan momentum pembuktian rasa nasionalisme.

"Kesempatan untuk membangun negeri datang melalui program ini. Apa pun latar belakang dan pendidikannya, semua sama-sama berkesempatan berkontribusi membangun negara ini lewat pajak," katanya di Bekasi, Rabu.

Hal itu dikatakan Deddy usai menghadiri acara sosialisasi amnesti pajak yang digelar oleh Ditjen Pajak Kanwil Jabar III di Hotel Harris Bekasi, Rabu.

"Maka dari itu, ayo semua warga negara Indonesia yang memiliki harta yang belum dilaporkan, segera berpartisipasi pada program amnesti pajak ini sebagai bentuk kontribusi nasionalisme," katanya.

Sosialisasi yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III bersama empat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, dan Pondok Gede di Hotel Harris Kota Bekasi dihadiri sedikitnya 800 undangan yang terdiri dari badan usaha, wajib pajak perorangan, serta aneka asosiasi profesi.

Bentuk kontribusi membangun negara tersebut terwujud melalui pemanfaatan dan repatriasi yang kembali ke dalam negeri untuk diinvestasikan pada pendanaan berbagai sektor pembangunan. Tergeraknya investasi otomatis membuka seluas-luasnya pula lapangan pekerjaan.

"Tak hanya mengembangkan pembangunan di berbagai sektor, kembalinya aset-aset yang selama ini diparkir di luar negeri bisa memperbaiki nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan lainnya," katanya.

Deddy menambahkan, dengan kembalinya aset-aset tersebut, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa difokuskan untuk pembiayaan program-program kesehatan dan pendidikan, serta pembangunan desa.

"Khususnya bagi Jabar, pemerintah provinsi tidak perlu mengalami pemotongan persentase dana alokasi umum jika program amnesti pajak ini mendapat apresiasi serta partisipasi sebanyak mungkin wajib pajak," katanya.

Deddy mengatakan, ada sedikitnya enam keuntungan yang diperoleh wajib pajak yang berpartisipasi dalam program amnesti ini berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakannya sanksi administrasi serta pidana, tidak dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan berikut penghentian proses yang sedang berjalan.

"Keuntungan lainnya berupa penghapusan pajak sebagai bea balik nama badan usaha, serta jaminan kerahasiaan karena data yang dilaporkan tidak akan diberikan atau diperlihatkan kepada siapa pun bahkan untuk kepentingan penyelidikan pidana sekalipun," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016