Sukabumi (ANTARA News) - Polsek Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat membongkar sindikat pemalsu uang pecahan Rp10 ribu di wilayah tersebut.

"Pada kasus ini kami menangkap dua orang tersangka bernisial A (21) dan H (19) yang mengedarkan uang palsu tersebut di Kampung Cibugis, Desa Palasari, Kecamatan Parungkuda," kata Kapolsek Parungkuda, Kompol Dede Suharja di Sukabumi, Rabu.

Menurutnya, dari tangan tersangka pihaknya juga menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak 37 lembar atau Rp370ribu dan 28 bungkus rokok dari berbagai merk serta uang asli Rp70 ribu.

Motif yang dilakukan kedua pemuda ini untuk mengedarkan uang palsunya ini dengan cara membeli rokok dari warung ke warung. Namun, saat membelanjakannya di warung milik Usup di Kampung Cibugis, pemilik warung curiga dan langsung melaporkannya kepada pihaknya.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan menelusuri dari mana uang palsu ini mereka dapat. Ada dugaan, untuk mempermudah mengedarkan uang palsu itu dibuat pecahan yang lebih kecil," tambah Dede.

Sementara, pemilik warung Usup mengatakan dirinya curiga terharap gerak-gerik kedua pemuda tersebut saat membeli rokok, ternyata setelah ditelisik uang yang diberikan tersangka ada perbedaan dengan yang aslinya.

"Saya langsung menghubungi pihak kepolisian dan ternyata benar saja uang pecahan Rp10 ribu tersebut palsu," katanya.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016