... berpatokan kepada UU Nomor 8/2015 sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang pemberlakuan pada 1 Juli 2016 lalu, bahwa setiap calon petahana diwajibkan cuti pada saat kampanye...
Kupang, NTT (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang mengisyaratkan bakal calon petahana yang akan bertarung dalam Pilkada serentak di daerah itu akan tetap melakukan cuti selama kampanye berlangsung.

"Sifat cutinya adalah cuti di luar tanggungan negara dan harus dilakukan saat awal kampanye hingga akhir kampanye," kata anggota KPU Kota Kupang, Lodewyk Frederik, di Kupang, Kamis.

Frederik mengatakan hal itu berkaitan proses hukum gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait pasal cuti bagi petahana oleh Gubernur DKI, Basuki Purnama alias Ahok. Dia beralasan cuti itu terlalu lama sementara dia tengah mengawasi penyusunan APBD 2017. 

Pada 2012, menurut pengamat politik, Pangi Chaniago, "Ahok juga seperti inkonsisten, pada ajang Pilgub DKI Jakarta 2012 dia meminta petahana untuk cuti, sementara saat ini sikapnya tidak sebangun, dan menolak cuti." 

"Sikap yang selama ini tampak inkonsisten pada beberapa kasus dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap sosok Ahok," kata dia, tentang pemimpin DKI Jakarta yang ada di posisinya setelah diusung Partai Gerindra-Partai PDI Perjuangan, lalu memilih jalur Teman Ahok yang menghimpun 1 juta KTP di jalur independen, dan setelah dukungan 1 juta KTP terjadi, malah berminat lagi ke jalur partai politik. 

Menurut Frederik, KPU Kota Kupang berpatokan kepada UU Nomor 8/2015 sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang pemberlakuan pada 1 Juli 2016 lalu, bahwa setiap calon petahana diwajibkan cuti pada saat kampanye.

Hal itu untuk menghindari penyalahgunaan kewenangannya sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah dalam masa-masa kampanye itu.

Dengan cuti, maka setiap calon petahan tidak lagi memiliki kuasa untuk memanfaatkan fasilitas negara, tidak lagi bisa memanfaatkan kekuasaan untuk segala bentuk kegiatan pemerintahan termasuk melakukan mutasi jabatan yang ada, karena masih dalam tenggat waktu cuti.

Selain cuti, setiap calon petahana yang akan bertarung tidak lagi melakukan mutasi selama tenggat waktu enam bulan sebelum penetapan bakal calon.

Pada Pilkada serentak 2017 ini, Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean, juga akan maju bertarung lagi sebagai bakal calon wali kota menggandeng Nikolaus Fransiskus.

Pasangan ini akan diusung Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PPP, dan PKP Indonesia.

Sementara Wakil Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Hermanus Man, juga telah dipinang sebagai bakal calon wakil wali kota Kupang mendampingi bakal calon wali kota Kupang, Jefri Riwu Kore.

Paket dengan tagline "Firman-Mu" ini mengklaim mendapatkan dukungan dari Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). "Jadi ada dua petahana yang bertarung di Pilkada Kota Kupang 2017 mendatang," kata Lodewyk.

Pewarta: Yohanes Adrianus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016