Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang anak berinisial X (16), yang dikatakan terlibat peredaran narkotika jenis ganja dari Amerika Serikat, dengan barang bukti ganja seberat 256,80 gram.

"Ada tiga tersangka, yakni X, AML dan AMM. Modus mengedarkannya yakni dengan pemesanan secara online dan menjadikan anak-anak sebagai kurirnya," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Komisaris Besar Polisi Slamet Pribadi, di Jakarta, Kamis.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari kasus yang diungkap BNN bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Halim Perdanakusuma terhadap  paket mencurigakan dari Amerika Serikat, pada 18 Agustus.

"Paket berisi dua plastik besar mainan Lego, yang di dalamnya terdapat 13 bungkus plastik berisi daun ganja seberat 256,8 gram," kata Pribadi.

Paket ditujukan untuk seseorang yang tinggal di perumahan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Petugas BNN langsung mengembangkan kasus itu.

Pewarta: Susylo Asmaylah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016