Jakarta (ANTARA News) - Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis dipindahkan ke LP Sukamiskin, di Bandung, karena putusan vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Benar hari ini OCK dipindahkan ke LP Sukamiskin, karena sudah ada putusan MA yang berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Kamis.

Kaligis pada 10 Agustus 2016 berdasarkan putusan majelis kasasi yang terdiri atas Artidjo Alkostar, Abdul Latief, dan Krisna Harahap, diperberat hukumannya dari tujuh tahun penjara di tingkat banding menjadi 10 tahun penjara.

Majelis juga menambah denda yang harus dibayar Kaligis dari hanya Rp300 juta menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasasi itu sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum KPK, bahwa Kaligis dihukum selama 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan karena menyuap Tripeni Putro selaku ketua majelis hakim PTUN Medan sebesar 5.000 dolar Singapura dan 15.000 dolar AS. 

Juga dua anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, masing-masing 5.000 dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar 2.000 dolar AS sehingga totalnya 27.000 dolar AS dan 5.000 dolar Singapura.

Selain Kaligis, KPK juga mengeksekusi bekas Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit, ke LP Sukamiskin itu. 

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2016