Bekasi (ANTARA News) - Aparat gabungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, membongkar ratusan lapak pedagang liar di Jalan M Yamin dan Ir H Djuanda sekitar Pasar Baru, untuk mengembalikan fungsi ruas jalan itu sebagai akses lalu lintas kendaraan.

"Kami telah memberikan toleransi kepada para pedagang untuk membersihkan jalan tersebut dan tidak ada aktivitas jual beli pada pukul 06.00 WIB, namun itu dilanggar," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Kamis.

Penertiban terhadap ratusan pedagang kaki lima (PKL) di dua ruas jalan tersebut melibatkan aparat gabungan dari polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Perekonomian Rakyat Kota Bekasi.

Pedagang yang masih beraktivitas di luar jadwal yang disepekati diusir paksa aparat dan sebagian lapak yang semi permanen dibongkar.

"Fungsi instrumen pemerintah daerah sudah jelas. Kami telah memberikan keleluasaan untuk mengatur waktu dan tempat berdagang dalam rangka penataan Pasar Baru, tapi itu dilanggar," katanya.

Rahmat mengimbau pedagang untuk menggunakan area yang telah ditentukan dengan batasan waktu sesuai komitmen yang telah disepakati.

"Pemerintah tidak represif, tetapi harus sesuai aturan yaitu pedagang hanya boleh berjualan dari pukul 00.00 sampai 06.00 WIB," katanya.

Dikatakan Rahmat, kesadaran pedagang dalam menjaga lingkungan dan fungsi infrastruktur umum sangat penting dalam rangke mengembalikan kedua jalan itu sesuai peruntukannya.

"Pemkot Bekasi saja tidak akan cukup tanpa dibarengi oleh kesadaran pedagang serta masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga kebersihan dan mentaati aturan yang ada karena jalan tersebut merupakan jalan umum," katanya.

Selama ini, Jalan M Yamin dan Jalan Ir H Djuanda Bekasi Timur yang bersebelahan dengan Pasar Baru dan Terminal Bekasi dipadati ratusan PKL sejak bertahun-tahun.

Upaya penertiban sudah sering dilakukan, tetapi ketika petugas meninggalkan lokasi, pedagang kembali memenuhi bahkan menutup jalan dengan barang dagangannya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016