Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Anggaran DPR RI menyangkut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), bendahara umum, dan kementerian/lembaga yang mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP) dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi dari panitia kerja Badan Anggaran yang telah disampaikan terdahulu serta memperhatikan pandangan seluruh fraksi.

"Terutama rekomendasi yang menyangkut peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah pusat, bendahara umum negara, dan kementerian negara dan lembaga, dengan opini wajar dengan pengecualian," kata Sri Mulyani.

Menteri Keuangan mengatakan akan melakukan program peningkatan kualitas laporan keuangan kepada kementerian dan lembaga untuk membantu mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian oleh BPK.

Sri Mulyani yang juga akrab disapa Ani itu juga mengatakan pemerintah akan menyebarluaskan LKPP kepada masyarakat sebagai bentuk peningkatan pemahaman pengelolaan keuangan.

"Kita juga akan melakukan peningkatan kuantitas dan kualitas pelatihan akuntansi dan pelaporan keuangan. Pengelolaan dan pelaporannya (anggaran) masih diperlukan perbaikan," kata Sri yang pernah menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Terlebih lagi, lanjut Sri, laporan keuangan pemerintah sedang menuju sistem akuntansi berbasis akrual di kementerian/lembaga dan juga di pemerintah daerah untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari hasil audit BPK.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan penghargaan kepada kementerian/lembaga yang mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian terhadap audit BPK.

Sri Mulyani menyatakan pemerintah juga akan meningkatkan kualitas sistem pengendalian internal di tiap kementerian/lembaga untuk memperkuat kemampuan dari sisi tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Badan Anggaran DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 dengan sejumlah catatan dari tiap fraksi untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat dua atau dalam sidang paripurna.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016