Kami berharap dengan kegiatan sosialisasi amnesti pajak ini, para petani tebu dan petani perkebunan bisa mengetahui tentang kebijakan yang diprioritaskan oleh Presiden Joko Widodo,"
Jember (ANTARA News) - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III dan perbankan untuk sosialisasi amnesti pajak kepada para petani tebu dan petani perkebunan di Kabupaten Jember, Jatim, Kamis.

"Kami berharap dengan kegiatan sosialisasi amnesti pajak ini, para petani tebu dan petani perkebunan bisa mengetahui tentang kebijakan yang diprioritaskan oleh Presiden Joko Widodo," kata Ketua Dewan Pembina APTRI Arum Sabil usai kegiatan sosialisasi amnesti pajak di Jember.

Menurut dia, pihaknya sengaja menggagas sosialisasi tersebut, agar para petani dapat memahami program pemerintah tentang amnesti pajak tersebut sehingga mereka melaporkan aset, usaha, dan harta yang dimiliki ke Kantor Pajak.

"Kami dari petani ingin menyukseskan amnesti pajak yang merupakan program pemerintah karena negara kita dalam kesulitan, sehingga bukan karena besar dan kecilnya, maka seluruh masyarakat wajib mendukung program itu untuk pembangunan di Indonesia," ucap Arum yang juga Koordinator Pusat Tampung Aspirasi Masyarakat Indonesia (Pustari) itu.

Ia berharap pemerintah memanfaatkan sebagian dana dari amnesti pajak itu untuk pembangunan di sektor pertanian yang masih membutuhkan perhatian pemerintah karena negara Indonesia adalah negara agraris.

Sementara, Kepala Kanwil DJP Jatim III Rudy Gunawan Bastari mengatakan pihaknya gencar melakukan sosialisasi tentang amnesti pajak kepada semua pihak, termasuk kepada para petani perkebunan di Jember.

"Sosialisasi tax amnesty sangat gencar dilakukan, sehingga diharapkan semua lapisan masyarakat kalangan menengah ke bawah hingga keatas yang menjadi wajib pajak bisa memahami dan memanfaatkan dengan sebaik-baiknya amnesti pajak itu," tuturnya.

Ia menilai respon masyarakat di Jawa Timur sangat luar biasa karena hampir setiap hari sosialisasi amnesti pajak dilakukan dari berbagai pihak, sehingga saya mengimbau kepada semua masyarakat untuk benar-benar memanfaatkan penghapusan pajak itu.

Amnesti pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajkan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016