Surabaya (ANTARA News) - Satreskoba Polrestabes Surabaya membongkar peredaran narkoba di lingkungan pemain sepakbola dengan menangkap Gunawan (52), warga Perumda Jenggolo Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, yang merupakan seorang mantan asisten pelatih sepak bola Divisi Utama.

"Yang bersangkutan kita tangkap setelah menggunakan sabu-sabu. Jadi, kita masih temukan alat berupa pipet," kata Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo di Surabaya, Kamis.

Anton mengatakan tersangka mendapatkan barang yang dipasok dari tersangka yang bernama Cukup (41), warga Jalan Pogot Baru, Surabaya, yang merupakan adik dari mantan pemain sepak bola. Kedua tersangka ditangkap di Perumda Jenggolo pada Selasa (23/8) pukul 18.30 dan 22.00 WIB.

"Dari saudara Cukup, kita dapatkan satu poket sabu, satu poket lagi diberikan ke salah satu tersangka bernama Budi," tambahnya.

Budi (50), warga Kalilom Lor Timur, Surabaya, merupakan Asisten Dosen di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Surabaya. Tersangka Budi ditangkap di Kalilom Lor Timur Gg VI/14.

Sampai saat ini, Gunawan dan Budi ditetapkan sebagai tersangka pemakai, sedang Cukup ditetapkan sebagai tersangka pengedar.

"Dari keterangan tersangka, mereka juga memasok kepada beberapa pemain sepak bola nasional," paparnya.

Dari tersangka Gunawan, polisi menyita satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,28 gram, satu buah sedotan plastik, satu buah plastik klip berisi sisa sabu, dua buah korek api gas dan satu unit telepon genggam.

Sementara, dari tersangka Cukup, polisi menyita satu poket narkotika jenis sabu seberat 0,66 gram, satu buah sedotan plastik, satu buah klip berisi sisa sabu, satu buah tas ransel, dan satu unit telepon genggam.

Selanjutnya, dari Budi, polisi menyita satu buah pipet kaca bekas kondisi bersih, satu poket plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,44 gram, satu buah tas ransel dan satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Pewarta: Indra Setiawan/WI
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016