Ada 85 tersangka perorangan yang ditangkap."
Jakarta (ANTARA News) - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri) menangkap 85 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

"Ada 85 tersangka perorangan yang ditangkap," kata Kepala Bareskrim Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Ari Dono Sukmanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Selain itu, polisi juga menyelidiki sembilan korporasi yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan.

Para tersangka terancam pasal berlapis, yakni Pasal 78 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kemudian, Pasal 4 UU RI Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar serta Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sebelumnya sebanyak 15 korporasi yang tersangkut kasus karhutla mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yakni PT Parawira Group (ditangani Polres Pelalawan), KUD Bina jaya Langgam (ditangani Polres Pelalawan), PT Bukit Raya Pelalawan (ditangani Polres Pelalawan), PT Bina Duta Laksana (Ditreskrimsus), PT Perawang Sukses Perkasa Indah (Ditreskrimsus) dan PT Pan United (Ditreskrimsus).

Selain itu, PT Alam Sari Lestari (Ditreskrimsus), PT Riau Jaya Utama (Ditreskrimsus), PT Suntara Gaja Pati (Polres Dumai), PT Siak Timber Raya (Ditreskrimsus), PT Hutani Sola Lestari (Ditreskrimsus), PT Dexter Rimba Perkasa (Polres Rohil), PT Ruas Utama Jaya (Polres Rohil), PT Sumatera Riang Lestari (Ditreskrimsus) dan PT Rimba Lazuardi (Ditreskrimsus).

Belasan perusahaan tersebut dihentikan proses penyidikannya karena tidak cukup bukti secara hukum.

"Tidak cukup bukti. Data awal ada di kawasan perusahaan, setelah disidik, ternyata izin perusahaan sudah habis. Ada juga yang kawasan sengketa, jadi bukan milik perusahaan," demikian Irjen Pol Ari Dono Sukmant.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016