Niat mereka akan naik haji, bukan untuk pindah kewarganegaraan. Masak yang kayak gitu mau dicabut (status WNI),"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla menyatakan bahwa 177 calon jemaah haji yang kedapatan membawa paspor palsu di Filipina masih berstatus warga negara Indonesia.

"Niat mereka akan naik haji, bukan untuk pindah kewarganegaraan. Masak yang kayak gitu mau dicabut (status WNI)," katanya saat ditemui di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Wapres tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris, bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraan lantaran memiliki paspor negara lain, seperti yang terjadi pada para calon haji asal Sulawesi Selatan itu.

Freddy menjelaskan bahwa Pasal 23H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menjelaskan bahwa WNI yang mempunyai paspor dari negara asing atas namanya dapat kehilangan status kewarganegaraannya.

"Itu (Undang-Undang Kewarganegaraan) karena kemauan sendiri, kalau mereka (177 calon jemaah haji) korban penipuan. UU mengatakan atas kemauan sendiri," kata Kalla.

Wapres menegaskan bahwa kasus tersebut berbeda dengan kasus yang dialami mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar dan anggota Paskibraka Gloria Natapradja.

"Gloria masih di bawah usia 18 tahun, sedangkan Archandra keluar (pindah kewarganegaraan) karena memang sesuai dengan UU itu. Niat mereka (177 calon jemaah haji) pergi naik haji. Tidak berniat pindah warga negara," kata Wapres.

Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak untuk melihat niat para calon jemaah haji yang telah menjadi korban penipuan itu sebelum menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Mereka orang kampung, mana tahu yang dibawanya itu paspor. Mereka pikir surat jalan saja. Mereka keluarkan biaya begitu besar hanya karena tidak ingin menunggu 20 tahun. Dia dibilang mau latihan (manasik haji), kena tipu lagi," katanya.

Wapres memerintahkan Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Manila untuk segera memulangkan 177 calon jemaah haji korban penipuan tersebut.

Sebanyak 177 calon jamaah haji Indonesia ditangkap di Bandar Udara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Jumat (19/8) setelah ketahuan menggunakan paspor Filipina yang diduga palsu.

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016