Jakarta (ANTARA Newsa) - Wakil Presiden HM Jusuf Kalla mendorong para pengusaha berskala besar memberi teladan dalam memanfaatkan program pengampunan pajak atau "tax amnesty".

"Justru yang harus jadi contoh pengusaha besar. Kami sangat mendorongnya," katanya saat ditemui di Kantor Wakil Presiden di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, yang harus memanfaatkan program yang telah diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak tersebut adalah pengusaha besar.

"Yang kita tahu hartanya (banyak) seperti di (majalah) Forbes. Tapi pajaknya bagaimana?" kata Wapres.

Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa undang-undang tersebut berlaku untuk semua lapisan masyarakat. Namun yang perlu didorong adalah para pengusaha besar.

"Kalau pejabat publik, tentu gajinya sudah dipotong untuk bayar pajak. LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) umumnya sama dengan laporan pajak, meskipun ada yang dilaporkan belum termasuk pajak dan ada yang sudah," katanya menanggapi pertanyaan wartawan mengenai pejabat publik juga layak menjadi contoh dalam penerapan UU Pengampunan Pajak tersebut.

Sementara itu, untuk yang kesekian kalinya Wapres juga memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dipangkas tidak terkait dengan belanja pembangunan dan modal.

"Yang dipotong belanja rutin dan barang, seperti uang rapat dinas atau beli kendaraan bukan belanja modal, kecuali kalau tidak cukup. Pasti ada efeknya, tapi kita minimalkan," katanya.

Pemerintah tidak akan merevisi target penerimaan pajak dari program "tax amnesty" sebesar Rp165 triliun. Target tersebut tidak berubah, meskipun terdapat beberapa penyesuaian anggaran dalam APBN Perubahan 2016.

Pada semester I lalu, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp458,2 triliun. Angka tersebut hanya mencapai 33,8 persen dari target penerimaan pajak tahun ini.

Kementerian Keuangan pun memperkirakan, dengan adanya perlambatan ekonomi, penerimaan pajak hingga akhir tahun akan melenceng Rp219 triliun dari target Rp1.355 triliun.

Kemenkeu mengusulkan adanya pemotongan APBN Perubahan 2016 sebesar Rp133,8 triliun dengan perincian belanja kementerian dan lembaga dikurangi Rp65 triliun dan belanja daerah dipangkas Rp68,8 triliun.

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016