Paris (ANTARA News) - Pengadilan administratif tertinggi Prancis pada Jumat (26/8) menangguhkan larangan penggunaan busana renang burkini yang diajukan kota French Riviera, setelah mereka digugat oleh kelompok HAM.

Dalam sebuah putusan yang diduga akan menjadi preseden, Dewan Negara memutuskan bahwa otoritas lokal hanya boleh melarang kebebasan individu jika ada "bukti ancaman" terhadap ketertiban umum.

Kasus yang diajukan ke pengadilan itu berkenaan dengan resort Villeneuve-Loubet di French Riviera, salah satu dari 30 kota yang telah mengesahkan larangan penggunaan burkini.

Council of the Muslim Faith (CFCM) Prancis memuji putusan itu sebagai "kemenangan bagi akal sehat."

Polisi menjatuhkan denda kepada wanita muslim karena memakai burkini di beberapa pantai di sejumlah kota termasuk di Nice dan Cannes, demikian seperti dikutip dari AFP.  (mu)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016