Pemerintah diminta tetap fokus pada tujuan utama yaitu untuk meningkatkan kepatuhan jangka panjang, dan tidak terjebak pada target penerimaan jangka pendek hingga mereduksi tolok ukur keberhasilan program ini untuk semata-mata dari penerimaan tebusan
Surabaya (ANTARA News) - Pengamat sekaligus Managing Partner Danny Darussalam Tax Center Darussalam mengatakan program amnesti pajak yang dicanangkan pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan jangka panjang para wajib pajak.

"Pemerintah diminta tetap fokus pada tujuan utama yaitu untuk meningkatkan kepatuhan jangka panjang, dan tidak terjebak pada target penerimaan jangka pendek hingga mereduksi tolok ukur keberhasilan program ini untuk semata-mata dari penerimaan tebusan," kata Darussalam dalam keterangan persnya di Surabaya, Sabtu.

Darussalam mengatakan semua pihak harus melihat fakta bahwa sejak Indonesia merdeka baru kali ini pajak jadi bahan perbincangan yang begitu masif dan hidup di tengah masyarakat.

"Ini adalah aset yang menjadi modal bangsa untuk membangun kepedulian terhadap pajak," ucapnya.

Ia mengaku beberapa orang mungkin mengukur keberhasilan amnesti pajak dari penerimaan jangka pendek, padahal para WP saat ini masih dalam tahap mengumpulkan informasi dan menyiapkan data untuk mengisi surat pernyataan.

"Dengan kata lain, para WP masih dalam tahap pengenalan dan belum masuk ke tahap eksekusi. Itulah sebabnya sosialisasi amnesti pajak masih perlu terus digencarkan," tuturnya.

Darussalam mengaku terlalu dini dan terburu-buru menilai tercapai tidaknya target penerimaan pajak, padahal para WP masih banyak yang masih melakukan pemantauan.

"Oleh karena itu, pemerintah tidak perlu risau dengan kritik sebagian kalangan mengenai lambatnya realisasi pemasukan tebusan dari amnesti pajak serta jangan sampai perhatian pemerintah pada hal jangka pendek mengaburkan tujuan jangka panjang yang lebih besar," katanya.

Darussalam menyebutkan amnesti pajak adalah terobosan untuk memecahkan perilaku ketidakpatuhan yang tidak bisa diselesaikan dengan sistem yang ada.

"Jadi, tema besar amnesti pajak itu kepatuhan bukan penerimaan yang kita peroleh. Dan ini adalah modal besar untuk meningkatkan kepatuhan," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan uang tebusan dari amnesti pajak selama setahun sebesar Rp165 triliun, dan hingga dua bulan sejak Presiden Joko Widodo menandatangani UU amnesti pajak 1 Juli 2016, realisasi uang tebusan baru Rp2,07 triliun, atau sekitar 1,3 persen dari target.

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016