London (ANTARA News) - Warga Indonesia di Vancouver antusiastis mengikuti acara sosialisasi amnesti pajak yang disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan yang diadakan KJRI Vancouver dan menjadikan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebagai narasumber acara.

Fungsi Penerangan KJRI Vancouver Yudhono Irawan kepada Antara, Minggu, pada acara itu Askolani menjelaskan Automatic Exchange of Information (AEOI) berlaku paling lambat mulai 2018 dan nantinya wajib pajak tidak akan lagi dapat menyembunyikan asetnya di mana pun dari otoritas pajak.

"Oleh karena itu, saatnya bagi WNI wajib pajak untuk mengungkapkan seluruh hartanya melalui program amnesti pajak dari Pemerintah RI," ujar Askolani.

Amnesti pajak dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset.

Askolani mengatakan, amnesti pajak menguntungkan wajib pajak karena terutang tidak dikenai sanksi administratif dan sanksi pidana, tidak diperiksa atau disidik, serta ada jaminan kerahasiaan serta pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan.

Kegiatan yang dibuka Konsul Jenderal RI ini dihadiri sekitar 60 warga masyarakat Indonesia yang berdomisili di Vancouver dan sekitarnya. Peserta sosialisasi dengan antusias mendengarkan paparan dan banyak bertanya kepada Askolani selama empat jam acara itu.

Beberapa pertanyaan mendasar yang diangkat peserta antara lain terkait dengan posisi mereka yang berdomisili di luar negeri dengan status permanent resident atau work permit apakah juga termasuk sebagai subjek amnesti pajak, apakah WNI di luar negeri juga wajib memiliki NPWP dan mekanisme pelaksanaan.

Beberapa masalah teknis dan masukan dari warga selama diskusi menjadi masukan bagi narasumber untuk diteruskan kepada otoritas terkait di Indonesia.



Pewarta: Zeynita Gibbons
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016