Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem nomor plat ganjil genap sampai tahun 2017.

"Penerapan ganjil genap akan diberlakukan sampai tahun depan setelah ERP selesai dikerjakan," kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok di Jakarta, Senin.

Penerapan ganjil genap mulai diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada hari Selasa (30/8).

"Mudah-mudahan banyak yang melanggar, lumayan satu orang Rp500 ribu dan program ini lebih bagus dari 3 in 1 tapi tidak seefektif dari ERP," kata Ahok.

Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta melaksanakan uji coba sistem ganjil genap yang dimulai sejak 27 Juli hingga 26 Agustus 2016 berjalan efektif.

Selama berlangsungnya masa uji coba ganjil genap, terjadi penurunan kemacetan lalu lintas di lokasi-lokasi penerapan ganjil genap.

Waktu perjalanan mengalami penurunan rata-rata sekitar 16 persen pada ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap, baik dari arah utara ke selatan (sebaliknya) maupun dari arah timur ke barat (sebaliknya).

Penurunan waktu perjalanan, kecepatan kendaraan mengalami peningkatan rata-rata sekitar 17 persen di ruas-ruas jalan yang diberlakukan pembatasan ganjil genap.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016