Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi V DPR Andi Taufan Tiro sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

"Hari ini penyidik memeriksa ATT (Andi Taufan Tiro) sebagai tersangka, yang bersangkutan sudah datang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin.

Andi tinggal menjadi satu-satunya tersangka yang belum ditahan dalam perkara ini. Pada 23 Agustus 2016 lalu KPK sudah menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi Mustary.

Sedangkan empat tersangka penerima suap lain yaitu anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto, anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro, dua orang rekan Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin sudah ditahan dan sedang menjalani pesidangan. Penyuap dalam perkara ini adalah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir yang sudah divonis bersalah selama 4 tahun penjara.

Andi Taufan Tiro disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dalam dakwaan Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, Andi Taufan Tiro disebut menerima uang senilai total Rp7,4 miliar agar Andi meloloskan proyek dari program asirasi DPR disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara yaitu jalan Wayabula-Sofi senilai Rp30 miliar dan peningkatan Wayabula-Sofi sebesa Rp70 miliar.

Andi kemudian minta fee sebesar 7 persen dari jumlah proyek yaitu Rp7 miliar.

Pemberian uang pertama dilakukan pada 9 November 2015 untuk proyek pembangunan jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2 miliar yang diberikan melalui Jailani di sekitar Blok M, dan keesokan harinya Jailani menyerahkan kepada Andi Taufan Tiro di belakang kompleks perumahan DPR Kalibata sekitar pukur 02.00 WIB

Kemudian pada 9 November 2015, Abdul Khoir bersama dengan Imran S Djumadil menyerahkan Rp2 miliar yang ditukare menjadi 206.718 dolar Singapura di ruang kerja Andi di gedung DPR.

Abdul Khoir kembali mengeluarkan Rp2,2 miliar untuk pembayaran fee proyek peningkatan jalan Wayabula-Sofi melalui Jailani di kompleks perumahan DPR. Namun uang dipotong Rp300 juta sehingga hanya Rp1,9 miliar yang diserhakan ke Andi Taufan Tiro.

Terakhir penyerahan uang pada 1 Desember 2015 sebesar Rp1,5 miliar yang diserahkan melalui Imran Djumadil dan Yayat Hidayat di warung tenda roti bakar depan makam pahlawan Kalibata Jakarta Selatan.

Namun Andi selalu membantah hal tersebut, bahkan dalam sidang pada 25 April 2016, Andi Taufan membantah pernah menerima uang tersebut.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016