Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta agen inspeksi (regulated agent) di Bandara Soekarno-Hatta ditata ulang sebagai bagian dari rantai pasok kargo udara untuk menjamin keamanan penerbangan.

"Indonesia sebagai salah satu negara anggota ICAO wajib mematuhi seluruh ketentuan keamanan penerbangan yang telah ditetap oleh ICAO, dan adalah wajib hukumnya bagi pengelola bandar udara, maskapai dan regulated agent untuk menaati ketentuan tersebut, termasuk juga temuan-temuan yang dilakukan oleh otoritas penerbangan sipil negara mitra, wajib dipenuhi," kata Budi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Menhub Budi melakukan inspeksi mendadak ke area ekspor Garuda Indonesia Cargo dan beberapa agen inspeksi di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (28/8).

Budi pada inspeksi tersebut didampingi oleh Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soetta, Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Angkasa Pura II dan Pejabat dari PT. Gapura serta Garuda Kargo.

Secara umum dalam inspeksi mendadak tersebut dia melihat bahwa kinerja penanganan kargo yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait perlu ditingkatkan.

"Saya minta Kepala Otoritas Bandar Udara memastikan bahwa per 1 Oktober 2016 semua X-Ray (sinar x) yang ditempatkan di regulated agent dan warehouse (pergudangan) harus double/multi view," katanya.

Kepada PT Angkasa Pura II, dia menekankan untuk sesegera mungkin melakukan integrasi sistem, baik dengan maskapai maupun agen inspeksi.

Budi menjelaskan hal-hal tersebut terkait dengan hasil audit Uni Eropa bidang Penerbangan Sipil yang menunjukkan adanya beberapa kelemahan keamanan di area Terminal Kargo Soetta, di antaranya dalam hal titik pemeriksaan keamanan (security check point) dan kendali akses (access control).

Selain masalah teknis operasional, dia juga menyoroti regulasi terkait penanganan kargo.

"Saya juga minta kepada Dirjen Perhuhungan Udara untuk mengkaji ulang PM Nomor 153 Tahun 2015 baik dari sisi persyaratan operasional maupun pengusahaan," katanya.

Selain memeriksa kondisi fisik, prosedur operasi standar dan kompetensi SDM agen inspeksi, Menhub Budi juga berkesempatan untuk berdialog dengan Regulated Agent dan PT Garuda Indonesia untuk mendapat masukan-masukan guna menjamin keamanan kargo dan optimalisasi pelayanan kargo oleh pengelola bandar udara.

Pewarta: Juwita Trisn Rahayu
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016