Sehingga kedepannya tidak ada lagi tayangan bernuansa buruk tersebar di media sosial seperti tutorial pembuatan bom yang bisa merusak generasi muda untuk melawan hukum."
Padang (ANTARA News) - Kepolisian Republik Indonesia menyatakan berperang dengan situs-situs yang mengarah kepada tindakan radikalisme dan situs yang mengeluarkan ajaran kebencian di dunia siber.

"Sebelumnya situs-situs sejenis sudah diblokir namun saat ini bermunculan kembali sehingga perlu perhatian khusus dalam penanganannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Padang, Senin.

Kepolisian tidak bisa sendiri dalam melakukan pengawasan kejahatan dunia siber ini. Melainkan harus melibatkan Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memiliki wewenang dalam menangani hal tersebut.

"Sehingga kedepannya tidak ada lagi tayangan bernuansa buruk tersebar di media sosial seperti tutorial pembuatan bom yang bisa merusak generasi muda untuk melawan hukum," kata dia.

Saat ini pihak kepolisian berusaha melakukan pengawasan secara berkala. Situs-situs yang mengarah kepada tindakan tersebut sudah ditandai dan dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diblokir.

"Kita harus menjaga anak bangsa agar tidak tergiur dengan tindakan melawan hukum akibat mengakses situs-situs tersebut," jelas dia.

Salah satu upaya pencegahan adalah meningkatkan daya tahan masyarakat dalam menghadapi arus informasi di dunia global seperti sekarang.

Sehingga masyarakat mampu membedakan mana akses informasi yang baik dan mana yang buruk. Serta tidak mudah terpengaruh dengan ajakan yang mengajak untuk melanggar hukum, nilai dan etika yang ada, ujarnya.

Saat ini, katanya ruang publik di dunia maya terus berganti dan selalu diperbaharui. Untuk itu tingkat pengawasan harus lebih diperketat lagi sehingga akses menuju situs radikal ini tidak dikunjungi oleh netizen.

"Saat ini tim patroli siber terus melakukan pengawasan terhadap hal negatif yang ada dalam dunia maya secara berkelanjutan. Agar ruang untuk radikalisme dan ujaran kebencian tidak bisa diakses oleh masyarakat," katanya.

Pewarta: Junisman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016