Jakarta (ANTARA News) - Sistem pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor kendaraan ganjil-genap mulai diterapkan di beberapa ruas jalan DKI Jakarta hari ini.

Aparat gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya terlihat berjaga-jaga di kawasan jalan tempat penerapan sistem ganjil genap, yang membolehkan kendaraan bernomor genap melalui jalan tertentu pada tanggal genap dan yang bernomor ganjil pada tanggal ganjil.

Kepala Sub Direktorat Pembinaan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pemberlakuan sistem ganjil genap salah satunya ditujukan untuk menurunkan tingkat kemacetan lalu lintas kendaraan.

"Penurunan kemacetan di beberapa ruas jalan di Jakarta," katanya serta menambahkan penegakan hukum akan diberlakukan kepada pengguna jalan melanggar.

Aturan ganjil genap diberlakukan hari Senin sampai Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB di ruas jalan di kawasan Bundaran Patung Kuda, Simpang Bank Indonesia, Simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, Simpang CSW, dan Simpang Kuningan.

Hari ini hanya kendaraan pelat nomor genap yang boleh melintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).

Di kawasan Bundaran Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, hingga pukul 08.00 WIB sudah ada sepuluh kendaraan bernomor ganjil yang kena tilang pada hari pertama penerapan sistem ganjil-genap.

Sosialisasi penerapan sistem ganjil genap sudah dilakukan 28 Juni hingga 26 Juli 2016 dan uji cobanya dilakukan 27 Juli hingga 26 Agustus 2016.

Pengaturan lalu lintas berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil genap merupakan kebijakan transisi sebelum implementasi sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP).

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016