Jakarta (ANTARA News) - Kepala Tim Penindakan Sat Gatur Dit Lantas Polda Metro Jaya Aiptu Suparwan mengatakan tak akan memberi ampun kepada pengendara mobil bernomor polisi Jabodetabek yang terbukti melanggar peraturan di kawasan pengaturan nopol ganjil genal.

"Untuk wilayah Jabodetabek kan sudah ada sosialisasinya di televisi, ada running text, " ujar dia di Kawasan Jalan Purworejo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Sementara pelat kendaraan di luar Jabodetabek, di beberapa titik akan dikenakan kebijakan berbeda, mulai dari pemberitahuan hingga penilangan.

"Kami enggak kaku-kaku amat. Orang dari Garut yang datang ke Jakarta misalnya, kami akan beritahukan dulu soal peraturan ganjil dan genap. Kami beritahu jalan lain," kata Suparwan. Sejumlah ruas jalan di ibu kota yang terkena peraturan ini, yakni Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman.

Kemudian, Jalan Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda).

Pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil genap ini diberlakukan mulai Senin sampai Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Kebijakan itu tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.

Pelanggaran peraturan akan berbuah penilangan SIM ataupun STNK dan denda maksimal Rp 500 ribu sesuai putusan pengadilan yang akan dimulai 9 September mendatang.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016