Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menindak atau menilang 219 pengendara yang terbukti melanggar ketentuan di kawasan pengaturan kendaraan bernomor polisi ganjil-genap, pada Selasa, hari pertama peraturan itu diberlakukan.

"Tercatat sebanyak 219 pengendara yang ditindak pada hari pertama di kawasan ganjil-genap mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta Selasa.

Budiyanto menyebutkan petugas kepolisian menyerahkan kertas tilang merah yang menjalani persidangan di pengadilan, sedangkan kertas tilang biru mewajibkan pengendara membayar denda maksimal Rp500 ribu melalui BRI.

Budiyanto mengatakan, pengendara yang melanggar dikenakan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan terkait kebijakan plat nomor ganjil-genap Dengan ancaman pidana dua bulang atau denda Rp500.000.

Budiyanto mengatakan polisi menyita barang bukti surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Petugas menindak pelanggaran sistem ganjil-genap pada beberapa kawasan yakni 15 pelanggar di Traffic Light (TL) Bundaran Senayan dan 13 pelanggar di ramp Senayan.

Sebanyak delapan pelanggar di TL Bundaran Indosat, enam pelanggar di TL Oteva, enam pelanggar di ramp Cakra, tiga pelanggar di TL Bundaran HI, dua pelanggar di TL Sarinah dan satu pelanggar di TL Kebon Sirih.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mensosialisasikan kebijakan nopol kendaraan ganjil-genap pada 28 Juni-26 Juli 2016.

Selanjutnya diujicobakan pada 27 Juli-26 Agustus 2016 dan penerapannya mulai 27 Agustus 2016 hingga ERP siap diberlakukan.

Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.

Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu yakni kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016