Akan dibuatkan gedung dengan dua lantai seperti dahulu dan rencananya akan ada tahap lanjutan dibuatkan lima lantai."
Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai melakukan perbaikan terhadap kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 1, Bekasi Selatan yang sempat terbakar pada 24 April 2015.

"Perbaikannya saat ini sedang dimulai dan ditargetkan rampung seluruhnya pada 150 hari kerja," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Selasa.

Hal itu dikatakannya saat melakukan pemantauan terhadap proses pembongkaran sejumlah puing bangunan sisa kebakaran dengan didampingi Kepala Dinas Pembangunan dan Pemukiman, Dadang Ginanjar, Selasa siang.

Dalam kegiatan itu Rahmat menginstruksikan agar seluruh aset yang telah rusak terbakar untuk segera dihapus karena sudah tidak terpakai.

Sedangkan aset yang masih bisa diselamatkan bisa dilakukan pemulihan dan kembali digunakan seperti sedia kala.

"Aset seperti bangku rapat dan lemari masih bisa digunakan lagi. Saya minta kepada Sekretaris Daerah dan Kepala Bagian Umum untuk segera memproses aset yang terbengkalai tersebut," katanya.

Rahmat juga memerintahkan para pekerj untuk menyelamatkan sebuah lambang Pemkot Bekasi berupa ukiran kayu jati di lantai dasar untuk segera dibersihkan dan diamankan.

Sementara itu Dadang Ginanjar mengatakan, gedung yang hampir setahun terbakar itu akan diperbaiki pihaknya secara total.

"Akan dibuatkan gedung dengan dua lantai seperti dahulu dan rencananya akan ada tahap lanjutan dibuatkan lima lantai," katanya.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa kebakaran gedung Wali Kota Bekasi mengakibatkan sejumlah dokumen penting pemerintahan rusak di sembilan ruang kerja, Jumat (24/4)

Dokumen itu menyangkut kepegawaian di ruang Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang meliputi catatan kinerja seluruh pegawai Pemkot Bekasi, laporan kegiatan BKD, serta pertanggungjawaban keuangan.

Hasil penyelidikan kepolisian setempat menyebutkan, kasus kebakaran itu dipicu oleh korlseting arus listrik dari ruangan Sekda Kota Bekasi di lantai dua.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016