Kami berharap Komisi II DPR RI juga mendengar aspirasi masyarakat karena kebanyakan warga menolak mantan napi menjabat sebagai kepala daerah itu."
Lebak (ANTARA News) - Tokoh masyarakat Kabupaten Lebak Oji Santani mengatakan narapidana, meski dihukum di bawah satu tahun penjara atau percobaan yang mencalonkan kepala/wakil kepala daerah sangat berbahaya.

"Kami tidak setuju jika narapidana itu menjadi kepala/wakil kepala daerah," kata Oji saat dihubungi di Lebak, Selasa.

Aturan melegalkan terpidana hukuman percobaan mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah yang dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, dan Kemendagri sebaiknya tidak disetujui.

Sebab, apabila narapidana tersebut menjadi kepala/wakil kepala daerah sangat berbahaya, karena rekam jejak mereka sudah jelek di masyarakat.

Ia juga tidak bisa membayangkan jika kepala daerah dijabat oleh orang yang pernah tersangkut hukum, seperti korupsi maupun tindakan kriminal lainnya.

Mereka kemungkinan akan melakukan perbuatan melawan hukum kembali bila menjabat kepala daerah/wakil kepala daerah itu.

Perilaku seperti itu, tentu sudah tidak layak menjadi pemimpin kepala daerah dan negara mau dijadikan apa.

"Kami minta narapidana yang menjalani hukuman percobaan agar menahan diri dan tidak mencalonkan kepala/wakil kepala daerah," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan jika ada aturan yang memperbolehkan mantan narapidana bisa mengikuti pemilihan Bupati, Wali Kota dan Gubernur.

Karena itu, pihaknya berharap peraturan itu sebaiknya tidak disetujui karena khawatir mereka akan mengulangi lagi perbuatan melawan hukum, bahkan lebih besar melakukan kejahatan seperti korupsi.

"Kami berharap Komisi II DPR RI juga mendengar aspirasi masyarakat karena kebanyakan warga menolak mantan napi menjabat sebagai kepala daerah itu," katanya.

Ketua Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Iman Nurhakim mengatakan calon kepala daerah yang tersangkut pidana atau pernah menjalani hukuman karena melakukan korupsi maupun pembunuhan sebaiknya tidak mencalonkan diri sebagai kepala/wakil kepala daerah.

Sebab, jejak rekam mereka sudah jelek dan tidak patut menjadi pemimpin daerah.

Selain itu juga KPU harus seleksi untuk memasukkan peserta Pilkada jika mereka mantan narapidana maka digugurkan sebagai kepala/wakil kepala daerah.

"Kami tidak setuju jika mantan narapidana itu menjadi pemimpin," katanya menegaskan.

Pewarta: Mansyur
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016