Singapura (ANTARA News) – Dua pekerja ekspatriat asal Bangladesh yang dituduh berencana bergabung dengan ISIS dipenjara Selasa (30/08) karena menggalang dana untuk mendanai serangan di negara asal mereka, AFP.

Zzaman Daulat (34) dan Mamun Leakot Ali (29) masing-masing dipenjara dua setengah tahun setelah mengakui tuduhan mendanai teroris di sebuah pengadilan negeri.

Dokumen pengadilan menyebutkan keduanya menggalang sekitar 200-500 dolar Singapura (sekitar Rp1,95-4,97 juta) untuk membantu mendanai serangan teror di Bangladesh, dan berencana menggulingkan pemerintah di sana untuk mendirikan khilafah.

Mereka adalah pekerja Bangladesh gelombang kedua yang dipenjara di bawah undang-undang Singapura yang melarang pendanaan teroris.

Pada Juli, empat pekerja Bangladesh dipenjara antara dua sampai lima tahun karena tindak pidana serupa.

Keenamnya adalah anggota kelompok pekerja Bangladesh setelah 27 orang ditangkap pada akhir 2015, juga atas dugaan merencanakan serangan di negara asal mereka. Kelompok dari gelombang pertama semuanya sudah dideportasi.

Kebanyakan pekerja asal Bangladesh bekerja di sektor perikanan dan konstruksi di Singapura.

Zzaman and Mamun awalnya ingin menentang tuntutan namun akhirnya mengaku bersalah. Mereka diwakili oleh pengacara lokal secara cuma-cuma.

Salah seorang pengacara mereka, Noor Marican, berkata di pengadilan bahwa kedua laki-laki itu sangat merasa bersalah dan khilaf saat melakukan pelanggaran itu, demikian menurut laporan media setempat.

Negara yang mayoritas penduduknya muslim itu baru-baru ini telah mengalami banyak serangan brutal terhadap blogger sekuler dan agama minoritas, seorang bersenjata membunuh 20 sandera--kebanyakan adalah orang asing di restoran daerah mewah di Ibu Kota Dhaka bulan lalu. Serangan diklaim dilakukan ISIS.

Sementara Singapura sangat bergantung pada pekerja asing di sektor-sektor seperti konstruksi. Singapura menerima 1,38 juta pekerja asing tahun lalu, banyak di antara pekerja itu yang berasal dari Asia Selatan.

Penerjemah: Ida Nurcahyani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016