Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua MPR Mahyudin meminta pemerintah untuk meluruskan pandangan masyarakat yang salah terkait pemberlakuan UU tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

Dalam sosialisasi Empat Pilar MPR di Cirebon, Jawa Barat, Rabu, Mahyudin mengatakan bahwa jangan sampai pengampunan pajak menimbulkan kekhawatiran masyarakat seperti yang selama ini terjadi.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah harus memperbaiki sosialisasi berlakunya UU tentang Pengampunan Pajak dan jangan sampai terkesan pemerintah seperti melakukan pemaksaan terhadap para pembayar pajak.

Ia menjelaskan, pengampunan pajak memiliki tujuan utama untuk mengembalikan harta  milik warga negera Indonesia yang masih berada di luar negeri. Selain itu UU tax amnesti  juga diberlakukan untuk membangun sistem basis data pajak yang belum memadai.

"Pemerintah juga harus jelas dalam melaksanakan sosialisasi, terutama batasan bagi orang yang harus membayar pajak," demikian katanya seperti dirangkum dari keterangan tertulis MPR.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016