Jakarta (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan pihaknya memberikan perhatian penuh pada kasus praktik prostitusi online untuk para homoseksual yang melibatkan anak-anak dibawah umur.

"Kami sangat prihatin atas kasus ini. Tugas Kemensos pada proses rehabilitasinya," kata Mensos Khofifah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, anak-anak lelaki yang menjadi korban dalam kasus ini akan dipulihkan kondisi mentalnya melalui psikososialterapi.

Ia menyebut saat ini para korban masih menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui adanya kemungkinan korban yang terinfeksi penyakit.

"Sekarang kami masih menunggu hasil tes kesehatan, semoga enggak ada (korban) yang terinfeksi HIV atau PMS (penyakit menular seksual) lainnya," katanya.

Anak-anak lelaki yang menjadi korban dalam kasus ini berusia antara 12 tahun hingga 15 tahun.

"Dari enam anak yang menjadi korban, lima anak masih sekolah, satu anak yang putus sekolah," katanya.

Sementara Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan dalam kasus ini, tersangka AR yang berperan sebagai mucikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Setelah sepakat, pelanggan kemudian mentransfer setengah dari kesepakatan harga transaksi. Kemudian pelanggan melunasi sisa transaksi pada saat bertemu dengan korban.

Kabareskrim menyebut tarif yang ditawarkan AR kepada para konsumennya adalah sebesar Rp1,2 juta per anak yang dibayar melalui transfer bank. Sementara uang yang diterima korban berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka AR (41 tahun) yang berperan sebagai mucikari prostitusi homoseksual.

Ia ditangkap disalah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8).

Selain itu, polisi telah mengamankan tujuh korban yakni enam anak laki-laki yang berusia dibawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.

Atas perbuatannya, tersangka AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Pewarta: Anita P Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016