Penerbitan kartu diaspora, salah satunya adalah untuk memberikan respon kepada para diaspora yang mengharapkan fasilitas terkait ekonomi, bisnis, dan lainnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri akan segera menerbitkan kartu diaspora Indonesia untuk memetakan detail para diaspora Indonesia, terutama spesialisasi profesi dan domisili mereka.

"Penerbitan kartu diaspora, salah satunya adalah untuk memberikan respon kepada para diaspora yang mengharapkan fasilitas terkait ekonomi, bisnis, dan lainnya," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi setelah melakukan rapat kerja dengan Komisi I DPR di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu malam.

Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tengah menggodok fasilitas yang akan diberikan kepada diaspora Indonesia di bidang ekonomi, misalnya kemungkinan mereka mendapatkan insentif dalam bisnis maupun investasi, dan memiliki properti.

Menlu Retno menambahkan bahwa Kemlu menargetkan kartu diaspora dapat diterbitkan pada akhir 2016 dengan sasaran utama negara-negara dengan jumlah diaspora Indonesia yang banyak, antara lain Belanda, Jerman dan Jepang.

Sebelumnya, pengadaan kartu diaspora juga disebutkan Menlu Retno saat menjawab anggota Komisi I DPR yang menanyakan tanggapan Kemlu tentang status dwikenegaraan bagi WNI.

"Sebetulnya, namanya bukan kartu diaspora, tapi untuk memudahkan pemahaman sebut saja kartu diaspora yang pendaftarannya bersifat sukarela, kalau WNI di luar negeri atau ex-WNI (mantan WNI) yang jadi WNA tidak mau mendaftar sebagai diaspora Indonesia akan kita hormati," kata Menlu.

"Tetapi, ini adalah respon pemerintah terhadap permintaan diaspora Indonesia, tidak ada kaitannya dengan dwikenegaraan," lanjut dia.

Terkait status dwikenegaraan, Menlu mengatakan Kementerian Hukum dan HAM lebih memiliki otoritas dalam melakukan pembahasan, namun Kemlu mengacu pada Pasal 26 Ayat 1 UUD 1945 dan Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang tidak mengenal dwi kenegaraan, sekaligus mengatur kewajiban negara memberikan perlindungan tanpa mengenal ketiadaan kewarganegaraan.

Undang-undang tersebut juga memberikan status kewarganegaraan ganda pada anak campuran yang jika sudah mencapai usia 18 tahun atau sudah menikah harus memilih salah satu untuk menghindari status tanpa kewarganegaraan.

"Studi tentang dwikenegaraan telah dilakukan dengan berbagai kajian, sambil menunggu kajian ini selesai, kita merespon kebutuhan yang diperlukan diaspora, misalnya, mereka ingin mendapatkan kemudahan keluar-masuk Indonesia, dan Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly) telah memberikan multiple visa bagi diaspora yang berlaku selama lima tahun," kata Menlu Retno.

Pewarta: Azizah Fitriyanti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016