Kolombo, Sri Lanka (ANTARA News) - Pemerintah Maladewa mengumumkan pengeluaran surat perintah penangkapan mantan presiden Mohamed Nasheed pada Rabu (31/8), setelah ia menolak kembali ke negara kepulauan itu untuk menyelesaikan hukuman penjaranya usai menjalani perawatan medis di Inggris.

Nasheed, presiden pertama Maladewa yang terpilih secara demokratis, baru-baru ini memperoleh suaka politik di Inggris setelah mendapat izin melakukan perjalanan ke negara tersebut guna menjalani perawatan medis saat menjalani hukuman penjara karena tuduhan terkait terorisme.

"Perintah pengadilan telah dikeluarkan untuk menangkap mantan presiden Mohamed Nasheed," kata pernyataan pemerintah Maladewa setelah Nasheed bertolak ke Sri Lanka.

"Lembaga pemasyarakatan Maladewa ingin memulangkan dia kembali untuk menjalani sisa masa tahanan 13 tahunnya" menurut pernyataan pemerintah negara kepulauan tersebut tanpa menyertakan rincian upaya untuk memulangkannya kembali.

Menurut penuturan sejumlah sumber dari kelompok oposisi, Nasheed sudah bertemu dengan kelompok oposisi Maladewa di Sri Lanka dalam beberapa hari terakhir guna membahas rencana penggulingan Presiden Abdulla Yameen.

Nasheed divonis mendapat hukuman penjara pada Maret 2015 setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan terkait terorisme yang menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa bermotif politik.

Negara itu menerapkan demokrasi multi-partai pada 2008, setelah tiga dekade pemerintahan otokratis saudara tiri Yameen, Maumoon Abdul Gayoom.

Tapi Maladewa bergejolak sejak penggulingan Nasheed pada 2012, mengganggu reputasinya sebagai tujuan turis kelas atas, demikian menurut warta kantor berita AFP. (ab)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016