Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya menangkap lima penganiaya seorang penumpang busway Transjakarta yang dituduh mirip Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Andrew Budikusuma (23).

"Dua pelaku lainnya masih dikejar," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Jakarta Kamis.

Petugas meringkus lima tersangka berinisial MA (32), HBP (27), AR (21), DS (21) dan S (17) di wilayah Tambora Jakarta Barat pada Kamis (1/9) dinihari.

Budi menuturkan bahwa petugas menganalisa video tersembunyi yang merekam aksi para pelaku saat menganiaya korban di halte kawasan Senayan Jakarta Selatan.

Dari para pelaku, petugas menyita barang bukti pakaian tersangka ketika mengeroyok korban Andrew.

Budi belum menjelaskan motif para pelaku mengeroyok Andrew karena masih dalam proses pendalaman dengan memeriksa tersangka.

Sebelumnya, beberapa pria tidak dikenal menganiaya Andrew kejadian berawal saat korban hendak pulang kerja menumpang busway Transjakarta di Halte Kuningan Jakarta Selatan pada Jumat(26/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

Sampai di Halte Senayan, beberapa penumpang tidak dikenal menghina Andrew dengan ucapan rasis berwajah mirip Ahok.

Awalnya, korban tidak menanggapi ucapan para pelaku itu namun petugas keamanan Transjakarta menyuruh Andrew dan para pria itu turun dari busway karena berbuat onar.

Para pelaku itu mengeroyok Andrew saat turun di Halte Senayan hingga terluka pada bagian wajah, telinga dan mulut.

Andrew sempat melakukan perlawanan memukul salah satu pelaku menggunakan botol vitamin yang disimpan di tas korban.

Salah satu penumpang Transjakarta menarik Andrew ke dalam busway saat dikeroyok pria tidak dikenal tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan aksi pelaku, Andrew meminta rekaman video tersembunyi kepada pengelola busway Transjakarta sebagai barang bukti laporan ke Polda Metro Jaya.

Andrew melaporkan para pelaku sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/4132/VIII/2016/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 30 Agustus 2016 dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016