Langkat, Sumut (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat, Sumut memusnahkan 11,28 gram sabu-sabu dari hasil penangkapan terhadap dua warga Tanjungpura MF alias Kancil (30) dan tersangka DI alias Awang (35).

"Pemusnahan ini dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan pemberitahuan dari pengadilan," kata Kepala Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Langkat Kompol Edi Yanto di Stabat, Kamis.

Edi Yanto menjelaskan, sabu-sabu yang diamankan dari kedua tersangka itu terdiri dari enam plastik bening seberat 21,28 gram, namun sisanya nanti akan dijadikan barang bukti di persidangan.

Selain sabu-sabu yang dimusnahkan, terdapat juga satu butir pil ekstasi dengan berat bersih 0,29 gram yang juga ditemukan dari tersangka.

Kasi Pemberantasan BNN Langkat itu menyatakan, tersangka MF alias Kancil bersama dengan DI alias Awang ditangkap pada Rabu (10/8) sekitar pukul 13.00 WIB berdasarkan informasi yang disampaikan warga.

Lalu petugas pun meluncur dan mengamankan keduanya disertai berbagai barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi.

Kini kedua tersangka tersebut diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpura untuk pengembangan penyidikan.

"Barang bukti ini harus dimusnahkan sementara sisanya tadi diuji ke laboratorium sekaligus juga nantinya sebagai barang bukti di persidangan," katanya.

Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016