Padang (ANTARA News) - Kenaikan pangkat merupakan hak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dan melaksanakan tugas dengan baik serta mampu merealisasikan target kinerja yang diberikan.

"Hak berupa kenaikan pangkat akan diberikan pada ASN yang bekerja dengan baik. Bahkan, ASN ini sebagian juga diberikan kepercayaan untuk mengemban jabatan," kata Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Irwan Prayitno saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat 1089 ASN di lingkungan pemerintahan provinsi Sumbar di Padang, Jumat.

Sementara ASN yang tidak menunjukkan kinerja yang baik, bekerja malas dan datang ke kantor terlambat serta tidak mengerjakan tugas yang diberikan pimpinan dan target kinerja tidak tercapai, walaupun tetap ada kenaikan pangkat, tetapi tidak akan mendapat kepercayaan memangku jabatan.

"Pangkatnya mungkin naik juga, tetapi jabatan tentu tidak ada," ujar dia.

Ia menambahkan, ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat, harus mensyukurinya dengan cara lebih tekun bekerja sehingga target kinerja tercapai.

"Apabila hal itu tercapai dengan sendirinya jabatan akan didapat berikut tambahan pekerjaan sebagai konsekuensi dari kinerja yang ditunjukkan," lanjutnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumbar, Jayadisman mengatakan SK kenaikan pangkat yang diberikan tersebut adalah untuk periode 1 Oktober 2016.

"ASN yang mendapat kenaikan pangkat ini berjumlah 1.089 orang di lingkungan Pemprov Sumbar dan kabupaten/kota di Sumbar. Dari jumlah itu, 329 ASN di lingkungan Pemprov Sumbar dan 760 ASN di 19 kabupaten/kota," katanya.

Ia menjelaskan untuk ASN di lingkungan Pemprov Sumbar, Diusulkan kenaikan pangkat bagi 345 orang, namun yang disetujui hanya 329, sedangkan sisanya belum disetujui karena syarat belum lengkap.

Sedangkan untuk ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/ kota se-Sumbar, sebanyak 999 orang diusulkan, namun hanya 760 orang yang disetujui.

Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016