Djakarta, 3 September 1952 (Antara) - Seorang "pokrol bambu" jang menurut tuduhan telah melakukan penipuan dengan mempergunakan nama djaksa, Nursjiwan, dari kedjaksaan Pengadilan Negeri Djakarta, beberapa hari lalu telah ditangkap oleh pihak berwadjib dan kini sedang diperiksa lebih djauh untuk kemudian dimadjukan ke muka Hakim.

Tentang ini pihak kedjaksaan menerangkan kepada "Antara" bahwa orang itu bernama S jang dalam melakukan pekerjaannya selaku "pokrol bambu" (pengacara) dengan nama kantornya "Pembela Rakjat" bertempat di Tanah Abang, Djakarta.

Orang ini sedjak beberapa lama berselang seringkali mengundjungi Kedjaksaan dan Pengadilan Negeri dan diketahui sebagai orang yang bertindak selaku "pembela" dari orang2 jang diperkarakan oleh Hakim.

Pada waktu2 belakangan, berdasarkan laporan jang diterima Kedjaksaan diketahui bahwa S telah mempergunakan nama Djaksa Nursjiwan dengan mengatakan kepada wanita jang didatanginya dan jang suaminya di dalam tahanan bahwa dia kenal baik dengan djaksa Nursjiwan (jang menurus penahanan dan pelepasan orang) dan sanggup menurus sampai soal penahanan suaminya jang didatangi itu mendjadi beres.

Wanita jang suaminya sedang ditahan tidak segan2 memberikan uang kepada "pokrol bambu" tersebut.

Berdasarkan kenjataan tersebut maka pihak Kedjaksaan telah mengambil tindakan dengan menangkap S jang dituduh telah "mendjual" nama djaksa guna mendapatkan uang.

Menurut keterangan pihak Kedjaksaan, sampai saat ini jang diketahui baru ada dua orang wanita yang telah memberikan uang kepada S dan berapa banyak uang jang diberikan tidak diterangkan.

Sementara Djaksa Nursjiwan minta diserukan agar mereka jang merasa pernah menjerahkan uang atau berhubungan dengan "Pembela Rakjat" jang diketuai S segeri melapor kepada Kedjaksaan Pengadilan Negeri. Demikian menurut keterangan kedjaksaan kepada Antara.

Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA
//pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016